Melihat Nasib BSU yang Tak Kunjung Cair, Kapan Subsidi Gaji Disalurkan?

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji hingga saat ini belum juga disalurkan. Padahal, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi menyebut BSU atau subsidi gaji bakal disalurkan bulan April 2022. "Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022). Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan koordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada," ujarnya pada saat itu.

Perlu diketahui, penyaluran kembali BSU ini diungkapkan awal oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon), Airlangga Hartarto. Saat itu, Airlangga menyebut sebanyak 8,8 juta pekerja/buruh menjadi sasaran penerima BSU. "Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah 3,5 juta, besarnya Rp 1 juta per penerima," kata Airlangga, Rabu 6 April 2022.

Lantas, kapan BSU atau subsidi gaji 2022 bakal dicairkan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyebut pencairan BSU berada di bawah kendali Kemenko Perekonomian. "Itu menggunakan dana di PC PEN kita akan tunggu exercise nya seperti apa."

"Posisi Kemenaker kan menyalurkan, semua keputusannya ada di PC PEN," kata Ida Fauziyah, dikutip dari Kompas.com. Dana BSU, kata Ida, telah dialokasikan dan pihaknya bersama BPJS Ketenagakerjaan tengah menyeleksi para pekerja yang berhak menerima. "Sudah teralokasi. Tinggal kita tunggu siapakah yang berhak mendapatkan subsidi tersebut."

"Kami belum mendapat arahan (salurkan BSU) dari Pak Menko Perekonomian," ucapnya. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyebut pemerintah hanya pemberi harapan palsu (PHP) terkait BSU ini. "Buruh membutuhkan BSU tapi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hanya PHP atau janji saja."

"Kasus BSU sama dengan kasus JKP yang tidak jalan jalan, padahal sudah diumumkan," katanya kepada Kompas.com, Jumat (27/5/2022). Said Iqbal menduga, belum tersalurkannya subsidi gaji sebesar Rp 1 juta lantaran minim anggaran. Pasalnya, program BSU ini pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 8,8 triliun.

"Sepertinya dana bantuan subsidi upah tidak mencukupi, kemungkinan dialokasikan ke mata angggaran lainnya," ujarnya. Terdapat beberapa kriteria pekerja yang bakal menerima BSU 2022. Dikutip dari Instagram Kemnaker, @kemnaker, kriteria pertama adalah karyawan atau buruh yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Kemudian, para pekerja atau buruh harus terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Untuk rincian kriteria dan mekanisme BSU 2022 lebih lanjut, sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan. BSU diberikan untuk memberikan pelindungan bagi para pekerja/buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi.

Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan BSU untuk meringankan beban pengeluaran pekerja. BSU juga diberikan untuk mengatasi dampak dari adanya konflik antara Rusia dan Ukraina. Tak hanya itu, dinamika politik global tidak dapat dipungkiri telah menekan laju pemulihan ekonomi global, serta berimbas pada inflasi global.

Kenaikan harga harga komoditas dan energi tentu memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional. Hal tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah mengucurkan dana BSU untuk masyarakat. Karena hal hal ini menjadi sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan di Indonesia saat ini.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No widgets found. Go to Widget page and add the widget in Offcanvas Sidebar Widget Area.